KATAFAKTA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah tengah menangani kasus dugaan Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal Syekh Puji. Pemilik Ponpes di Desa Bedono, Semarang ini dilaporkan telah menikahi secara siri seorang anak berusia 7 tahun.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, laporan itu bahkan sudah ditangani penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus ini.
“Kasus ini masih kita proses. Kami sudah minta keterangan para saksi dan melakukan visum terhadap si anak,” ujar Iskandar, Rabu (1/4/2020).
Hasil pemeriksaan, kata Iskandar, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun itu. “Selaput daranya masih bagus. Tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual,” ungkapnya. (***)
Muhamad Usman