Hukum dan Kriminal

Ada Galian C Berizin, Mengapa Proyek Jalan Provinsi di Tebo Diduga Gunakan Material Ilegal?

‎Tebo. KataFakta.id

Pelaksanaan paket Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Tebo (Swakelola) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp320 juta menjadi sorotan publik.

‎Paket yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode 42750163 itu diduga dilaksanakan tanpa melibatkan masyarakat setempat sebagaimana semangat pemberdayaan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan swakelola.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan yang berada di kawasan Unit 3 Kabupaten Tebo tersebut dikelola langsung oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi. Seluruh peralatan yang digunakan disebut berasal dari instansi tersebut, sementara masyarakat sekitar tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai implementasi swakelola yang seharusnya memberikan ruang partisipasi dan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Sejumlah warga mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya tenaga kerja lokal dalam pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran daerah tersebut.

‎Selain persoalan pelibatan masyarakat, sumber material yang digunakan dalam pekerjaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, material yang digunakan diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

‎Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku terkait pemanfaatan material tambang atau galian C. Padahal, di Kabupaten Tebo terdapat sejumlah perusahaan penyedia material sirtu yang memiliki perizinan resmi dan beroperasi sesuai ketentuan hukum.

‎Penggunaan material dari sumber yang tidak berizin tidak hanya berpotensi merugikan daerah dari sisi penerimaan negara dan daerah, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pelaksanaan swakelola pada paket tersebut, alasan tidak dilibatkannya masyarakat sekitar, maupun asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan.(Tim)

‎Publik menunggu klarifikasi dari Dinas PUPR Provinsi Jambi guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button