
Muara Bulian. KataFakta.id
Kasus penyerobotan tanah dan penipuan kembali terjadi di Kabupaten Batang Hari, tepat nya di RT 09, Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, kasus tersebut telah pula dilaporkan oleh sang pemilik yaitu, Syahroni Bin Muhammad Saman ke POLRES Batang Hari pada Tanggal 7 Mei 2025 dengan Nomor: STBPP/182/V/2025/SATRESKRIM BATANG HARI 
Hari ini Kamis 18/6/3026 Penyidik POLRES Batang Hari, menjadwalkan pemanggilan semua pihak yang dilaporkan Syahroni, Antara lain telapor atas Nama, M.Suyono, Legi serta Agustofa (KADES Desa KAOS) saksi-saksi yang di ajukan oleh pelapor, tapi sayang nya hingga sore Hari para terlapor tidak memenuhi panggilan Penyidik Reskrimum POLRES Batang Hari
Kepada media ini pelapor Syahroni menyayangkan ketidakhadiran para terlapor dan pihak-pihak yang di anggap terlibat dan mengetahui peristiwa pidana tersebut “saya sangat menyayangkan atas ketidakhadiran para terlapor hari ini, bearti mereka tidak kooperatif terhadap hukum, dan ini makin memberi kesan bahwa mereka memang sengaja melakukan tindak pidana, apalagi salah satu terlapor adalah Kepala Desa Kaos, seharusnya beliau menjadi contoh bagi masyarakat, biar kasus ini terang benderang, kalaulah mereka menghargai Hukum, mungkin kita akan pertimbangkan kedepannya bila ada jalan perdamaian, tapi kalau begini berarti mereka memang mau kasus ini panjang hingga ke persidangan, tegas Roni setelah keluar dari MAPOLRES Batang Hari
Adapun kronologinya perkara ini adalah; 1) pada Tahun 2022 saya digarap oleh saudara M. Suyono tanpa saya ketahui, setelah diadakan mediasi maka M.Suyono bersedia membeli tanah kebun saya tersebut seluas 4.3 Ha, dengan harga Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan Uang muka dibayar 5 Juta Rupiah ,tempo pelunasan selama 6 bulan sejak perjanjian dilaksanakan,tapi hingga masa yang disepakati M.Suyono ingkar janji dan bahkan bekilah tidak pernah ada kesepakatan dan pembayaran awal yang 5 Juta tersebut
2) pada Tahun tersebut diatas juga saya ketahui bahwa Tanah/lahan saya seluas 4 Ha di jual secara ilegal oleh saudara Legi kepada saudara M.Suyono, sementara itu saya tidak pernah melepas/menjual atau memindahalihkan tanah saya kepada saudara Legi
3) Kepala Desa Kaos Agustofa yang telah mengesahkan SPORADIK atas nama M.Suyono
Media ini mencoba melakukan Konfirmasi Kepala Desa Kaos, tapi hingga berita ini terbit, belum ada jawaban, begitupun pihak RESKRIMUM POLRES Batang Hari
(415)



