DaerahNasionalPemerintahanPeristiwa

ROMI GERUNG : SYURYA BUKAN KADES TANAH GARO, TAPI SEPERTI PESURUH PT APN, LAYAK DI BERHENTIKAN.

Muara Tebo-Jum’at jam 20.00 wib (23/2/24) bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo H. Aspan, ST pimpin audiensi menindaklanjuti demo masyarakat Kecamatan Muara Tabir dan mahasiswa Tebo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) beberapa hari lalu (21/2/24) di depan Kantor Bupati Tebo dengan tuntutan agar Bupati Tebo mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Andika Permata Nusantara yang telah dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Tebo dan memberhentikan Syurya sebagai Kades Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Hafizan Romi Faisal yang akrab disapa Romi Gerung dalam audiensi mengatakan bahwa kehadiran PT Andika Permata Nusantara membuat resah masyarakat dan menciptakan konflik.

“Apakah harus ada kebakaran dan masyarakat keos dahulu baru di sebut kerawanan konflik, dengan ada aksi aksi demo masyarakat itu berarti sudah ada kerawanan sosial. Seharusnya kehadiran investasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar, bukan membuat resah masyarakat dengan menciptakan konflik”, kata Romi Gerung.

Romi juga mengatakan Syurya Kades Tanah Garo perilakunya tidak seperti Kades melainkan seperti pesuruh atau karyawan PT Andika Permata Nusantara.

“Syurya sudah layak di berhentikan sebagai Kepala Desa, karena dia sudah melanggar larangan sebagai Kepala Desa yang tertuang dalam pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dan perilaku Syurya selama ini bukan seperti Kades melainkan seperti pesuruh dari PT APN. Buktinya sampai 6 (enam) kali di undang oleh Bupati dan DPRD Tebo dia tidak pernah hadir”, kata Romi Gerung.

“Perilaku Syurya sudah sangat meresahkan masyarakat dan sudah tidak menghargai marwah dari Pemerintah Tebo”, ucap Romi Gerung.

Perlu diketahui bahwa Syurya Kades Tanah Garo telah membuat surat tanah atau sporadik tanah seluas 4.000 hektar di atas tanah milik masyarakat Desa Tambun Arang, Desa Sungai Jernih, Desa Bangun Seranten, Desa Mekar Limau Manis dan Desa Rantau limau manis dengan mengatas namakan milik masyarakat Desa Tanah Garo dan menyerahkan surat tersebut ke PT Andika Permata Nusantara.

Jurnalis:allukman
Editor:admin

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button