DaerahHukum dan Kriminal

ridho Roma Kembali Berurusan Dengan BNN, Tak Bisa “Move On”?

Katafakta.id – Jakarta – Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar penangkapan anak Rhoma Irama itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media.

“Iya, benar,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2).

Polisi telah melakukan tes urine terhadap pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama itu. ADVERTISEMENT Dari hasil tes, Ridho Rhoma dinyatakan positif amfetamina alias ekstasi.

“MR positif amfetamina,” bebernya. Baca Juga: 5 Peristiwa Mengejutkan di Dunia Hiburan Sepekan Terakhir Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa membeberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma. Ini menjadi kali kedua Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Anak dari “Raja Dangdut” ini ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2). Baca Juga: 5 Peristiwa Mengejutkan di Dunia Hiburan Sepekan Terakhir

Pihak kepolisian belum membeberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma. Akan tetapi, Ridho Rhoma sudah dinyatakan positif memakai amfetamina. “Benar, positif amfetamina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu (8/2).

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button