Katafakta.id – Tebo, PT Potensi Berkah Madani (PBM) menggelar kegiatan sosialisasi perizinan dan kemitraan pertambangan pasir dan kerikil (sirtu) di Aula Kantor Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan mendorong para pelaku usaha tambang rakyat yang beraktivitas di dalam wilayah izin perusahaan agar beroperasi secara legal dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam kegiatan tersebut, PBM menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo, serta unsur kepolisian dari Polres Tebo.
Direktur PT Potensi Berkah Madani, Afriansyah, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib hukum dan berkelanjutan.
”Perusahaan berkomitmen untuk mendorong seluruh aktivitas pertambangan di wilayah izin kami berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa legalitas usaha bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi jangka panjang,” ujar Afriansyah.
Ia menambahkan, skema kemitraan yang ditawarkan perusahaan diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin agar dapat beralih ke pola usaha yang sah dan terstruktur.
”Kami membuka ruang kemitraan yang transparan dan saling menguntungkan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, para pelaku usaha atau pemilik lopon dapat bekerja dengan lebih aman, sementara daerah juga mendapatkan kontribusi yang optimal melalui pajak dan retribusi,” tambahnya.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari kepolisian yang di wakilkan oleh Kanit Tipidter IPDA Nanda Yuman mengatakan “Kami dari pihak aparat penegak hukum tentunya berharap agar para pemilik lopon pasir, kerikil atau sirtu segera melakukan pola kerjasama dengan PT potensi berkah madani ini, karena perusahaan ini sudah memiliki izin dari pihak berwenang, jikalau tidak segera diurus maka konsekuensi hukum yang berlaku dapat dikenakan pasal 158 UU No.3 tahun 2020 dan pasal 161 yang mengatur sanksi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya, mulai dari pengangkutan, menampung, mengolah, memanfaatkan hingga menjual yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Milyar.
Sementara itu, perwakilan dari DPMPTSP Provinsi Jambi memaparkan mekanisme perizinan pertambangan serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Dan menginformasikan di Kabupaten Tebo PT Potensi Berkah Madani telah memiliki 4 (empat) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan lokasi rincian sebagai berikut :
– Kecamatan Tebo Tengah (Desa Bedaro Rampak, Desa Mangunjayo, Kelurahan Tebing Tinggi dan Kelurahan Muara Tebo)
– Kecamatan Sumay (Desa Jatibelarik)
– Kecamatan Tebo Ulu (Desa Pulau Jelmu, Desa Pulau Panjang, dan Desa Bungo Tanjung)
– Kecamatan Serai Serumpun (Desa Teluk Melintang)
– Kecamatan Tebo Ilir (Kelurahan Sungai Bengkal, Desa Sungai Bengkal Barat dan Desa Kemantan)
Dan Narasumber dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tebo menjelaskan cara menghitung pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat pemilik lopon pasir, kerikil, dan sirtu ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif serta penyerahan draft perjanjian kerjasama atau skema kemitraan kepada pemilik lopon tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, aman, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. (Tim)



