DaerahEkonomi & BisnisHukum dan KriminalKesehatanLingkungan

Kades Pulau Jelmu Soroti Tambang Galian C Ilegal, Selama Ini Tak Ada Kontribusi Untuk Desa

Katafakta – Tebo, Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Tebo kembali menjadi perhatian. Namun kali ini, sorotan utama justru datang dari pernyataan Kepala Desa Pulau Jelmu  terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat.

‎Kepala Desa Pulau Jelmu, Khozzin, menegaskan bahwa aktivitas tambang galian C ilegal di wilayahnya memang sudah berlangsung cukup lama dan belum memberikan kontribusi nyata bagi desa.

‎”Saya sudah menghimbau para pemilik tambang galian C ilegal untuk segera mengurus legalitas dengan cara bermitra dengan perusahaan yang memiliki izin resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (20/4/2026).

‎Ia juga menyayangkan aktivitas tersebut yang selama ini berjalan tanpa memberikan dampak positif bagi pendapatan desa.

‎”Aktivitas galian C ilegal itu sudah lama berlangsung tanpa ada kontribusi untuk desa. Kita berharap dengan adanya perusahaan yang berizin, nantinya bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PAD),” katanya.

‎Sebelumnya, mencuat dugaan bahwa aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah yang masuk dalam izin lokasi PT Potensi Berkah Madani melibatkan sejumlah pihak termasuk mantan Kades Pulau Jelmu berinisial AW, termasuk isu adanya pungutan sebesar Rp250 ribu per bulan yang disebut sebagai ‘jatah keamanan’.

‎Di sisi lain, pihak perusahaan melalui tim legalnya juga telah mendorong pendekatan persuasif kepada masyarakat agar aktivitas tambang dapat berjalan secara legal melalui skema kemitraan.

‎Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dapat merugikan negara serta menghambat optimalisasi pendapatan daerah.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait harapan adanya penertiban aktivitas tambang ilegal agar memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan desa setempat. (Tim)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button