Sumber KataFakta menyebutkan Maimaznah diminta datang ke Polda Jambi pada Senin, 15 Juni 2020. Tapi sumber menyebutkan Maimaznah tidak datang memenuhi panggilan.
Ketika dikonfirmasi, Maimaznah mengakui tidak datang ke Polda Jambi. Dia beralasan tidak menerima surat panggilan.
‘’Maaf, sayo dak tahu kalau ado surat panggilan. Sayo dak nerimo suratnyo,’’ kata Maimaznah melalui pesan Whatsapp, Senin, 15 Juni 2020.
Pada hari yang sama, Polda Jambi juga kembali memanggil Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo. Panggilan juga dilayangkan kepada mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang menjabat saat proyek dikerjakan.
Baca juga
https://katafakta.id/tim-polda-jambi-datangi-lokasi-proyek-paket-16-tebo/
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Polda Jambi oleh Afriansyah, anggota LSM Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor).
Menurut Afriansyah, pada proyek senilai Rp 4,8 milyar ini negara dirugikan. Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian yang ditimbulkan mencapai hampir Rp 0,5 milyar.
Kepada media, Maimaznah menyebutkan pihaknya tidak mengerjakan proyek ini. Proyek ini dikerjakan oleh Reza, keponakan salah seorang wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo. Reza meminjamkan perusahaannya untuk pengurusan administrasi pengerjaan proyek ini. ***
Muhamad Usman