Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Sabu Jaringan Lapas Bungo

KATAFAKTA, JAMBI - Polisi menangkap seorang pria di Jambi bernama Tarmidi alias Paeng lantaran menjadi pengedar sabu yang merupakan jaringan Lapas Bungo Jambi. Pelaku mengaku menjadi pengedar sabu untuk memenuhi biaya hidup.

Dia ini jualan sabu untuk biaya hidupnya. Pelaku kita tangkap dalam perkebunan karet dan masuk dalam jaringan Lapas Bungo Jambi,” kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Havidz kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2020.
Dari keterangan polisi, pelaku mengedarkan sabu itu selama 3 bulan terakhir. Ia nekat jadi pengedar sabu dari jaringan Lapas Bungo bersama seorang rekan lainnya yang kini masuk dalam target operasi polisi.
“Rekan satunya lagi itu yang merupakan kurir berinisial AL dan masih dalam pengejaran. Pelaku ini ngakunya jadi pengedar sabu selama 3 bulan terakhir. Namun kita juga masih dalam pengebangan untuk jaringan lapas Bungo itu,” ujar Havidz.
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga mendapatkan barang bukti sabu yang siap edar yang rencananya akan diperjual-belikan pelaku di Kabupaten Tebo, Jambi.
Barang bukti itu berupa 1 paket sedang sabu seharga Rp 1 juta, 1 paket seharga Rp 350 ribu, kemudian 4 paket seharga Rp 200 ribu, 4 paket seharga 150 ribu, dan 8 paket seharga Rp 100 ribu. Keseluruhan sabu itu beratnya mencapai 4,13 gram.
“Selain mengamankan sabu siap edar. Anggota juga berhasil mengamankan alat hisap sabu berupa 1 buah pirek, 1 buah sendok pipet, dan beberapa handphone milik pelaku. Kini pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terang Havidz. ***
Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button