Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Tanjabtim

KATAFAKTA, JAMBI - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjabtimur menggagalkan penyelundupan ribuan ekor benih lobster.

Benih lobster tersebut dikemas dalam enam box sterofom untuk dikirim dari perairan Tanjungjabung Timur menu luar negeri, jika tidak ke Singapura kemungkinan ke Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan lobster tersebut diselundupkan dengan melintasi pos pengamanan Operasi Ketupat 2020 di daerah Tanjabtim.

Polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BH 1035 MO di pos pengamanan Operasi Ketupat tepatnya di jalan lintas Jambi-Muara Sabak, Zone V, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Hasil pemeriksaan ditemukan kendaraan mobil Inova dengan sopir Amirudin (41) warga Parit VI, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur dan M Burhan (29) status mahasiswa warga RT 09, Keluruhan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu mobil Toyota Kijang Innova warna hitam BH 1035 MO, unit handphone dan enam box sterefom warna putih berisikan 24 kantong plastik baby lobster setiap box berisi ratusan ekor.

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa mobil dimaksud bermuatan box sterofoam yang berisi kantong kontong plastik baby lobster untuk kemudian terhadap sopir dan satu orang laki laki dilakukan interogasi awal dan menjelaskan bahwa telah melakukan pengangkutan baby lobster dari Kota Jambi untuk dibawa ke Desa Lambur, untuk dikirim melalui pelabuhan tikus yang ada di sana ke perairan lepas.

“Hasil pengakuan kedua pelaku mereka dibayar sebesar Rp1 juta untuk mengangkut sekali benih lobster tersebut yang mobilnya sudah disiapkan di Kota Jambi didalam mobil sudah ada benih lobster tersebut untuk dikirim ke Desa Lambur dan selanjutnya diselundupkan melalui perairan disana,” kata Kombes Pol Edi Faryadi.

Saat ini telah dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku-pelaku lain gabungan dengan Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jambi serta berkoordinasi sama BKIPM Jambi.

Untuk pelaku akan dikenakan pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 ttng perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 ttng Perikanan dan/atau Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. ***

Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button