Ragam

MUI Persilakan Warga Jambi Sholat Idul Fitri, Tapi……

KATAFAKTA, JAMBI – Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Agama Wilayah Jambi belum menyampaikan pemberitahuan terkait pelaksanaan sholat idul fitri, diperbolehkan atau tidak. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi sudah mengeluarkan surat pengumuman terkait sholat idul fitri tersebut.

Surat tersebut tertuang dalam maklumat bernomor A.028/DP.P/MUI-JBI/V/2020, ditandatangani ketua umum MUI Provinsi Jambi Hadri Hasan, Sekertaris, Ketua Lainya, serta Ketua Komisi Fatwa Mui Provinsi Jambi.

Berikut isi lengkap surat maklumat MUI Jambi.

Pertama, dalam menetapkan Hari Raya Idul Fitr I Syawal 1441 H2020 M seluruh umat Islam menunggu Pengumuman resmi dari Pemerintah melalui kementerian Agama RI.

Kedua, menghimbau kepada seluruh umat Islam di Provinsi Jambi untuk menyambut Hari Raya “Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M dengan mengumandangkan takbir, tahmid, tasbih, dan tahlil, serta zikir dan doa. baik di Masjid, musholla, dan lapangan (tempat pelaksanaan sholat Idul Fitr). Sejak terbenam matahari akhir Ramadhan sampai dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Ketiga, meminta kepada seluruh umat islam di Provinsi Jambi untuk menyegerakan pembayaran zakat harta (mal) dan zakat fitrah kepada panitia pengumpulan zakatzakat fitrah untuk segera mendistribusikan kepada yang berhak.

Keempat, diharapkan kepada Pemda agar segera menentukan zona merah, kuning dan hijau dalam Kab/Kota Provinsi Jambi.

Kelima, diharapkan kepada Pemerintah agar melaksanakan rapid test tidakt mengenal orang perorang, akan tetapi berdasarkan termpat atau lokasi, seperti di mall-mall, pasar-pasar, , dan terminal-terminal.

Keenam, meminta kepada umat islam di Provinsi Jambi yang berada di daerah yang potensi penyebaran Covid-19 masih terkendali (berdasarkan data Pemda Kab/Kota Provinsi Jambi) untuk tetap melaksanakan Sholat Idul Fiti berjamah di Masjid, Musholla, langgar, surau, dan lapangan terbuka, dengan ijin mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah. Seperti  jamaah yang memasuki mesjid atau lapangan untuk mengikuti sholat Idul Fitri 1441 H wajib menunakan Masker, membawa sajadah masing masing, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dan setelah keluar dari masid dan lapangan atau tempat lainnya.

Kemudian, setiap jamaah dianjurkan tidak kontak fisik sesuai himbauan Pemerintah berkaitan dengan social distancing dan Fhysical distancing serta tidak berkumpul lama-lama setelah melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H.

Kepada Imam dan Khotib sholat Idul Fitri 1441 H dimohon menggunakan surat atau ayat-ayat pendek dan isi khutbah. ***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button