DaerahHukum dan Kriminal

Polisi Amankan 9 Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

Katafakta.id – Karo, Sumut – Minggu pertama pada bulan Februari 2021, Satresnarkoba Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil amankan 9 pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Para pelaku penyalahgunaan Narkotika ini di tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan Selasa, (9/2/2021), bahwa, keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Adapun ke-sembilan (9) diduga sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan yaitu, BPS (37) warga Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Dengan barang bukti berupa sabu sabu dengan berat Brutto 24,64 gram, 1 HP dan uang tunai Rp. 500.000. Pelaku ditangkap pada Selasa, (2/2/2021) di Sarinembah Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

DS (35) warga Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dengan barang bukti sabu sabu seberat brutto 0,37 gram. pelaku ditangkap pada Selasa, (2/2/2021) di jalan upah Tendi Sebayang kecamatan kabanjahe Kabupaten Karo.

SP (52) warga desa Batukarang, Kecamatan payung, kabupaten Karo. Dengan barang bukti yang diamankan berat netto 0,09 gram. Pelaku ditangkap pada Rabu, (3/2/2021) di desa Batukarang, Kecamatan payung, Kabupaten Karo.

RB (38) warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, FES (38) Warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, MHBB (27) warga Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti sabu sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan uang tunai Rp. 259.000. para pelaku ditangkap pada Rabu, (3/2/2021) di Jalan Sukaraja Munte Kabanjahe, Kabupaten Karo.

JKS (45) warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dengan barang bukti sabu sabu dengan berat 0.11 gram. Pelaku ditangkap pada Jumat, (5/2/2021) di Jalan besar Kabanjahe – Kotacane desa Sukarame, Kecamatan munte, Kabupaten Karo.

VS (26) warga desa Kutabuluh, Kecamatan kutabuluh, Kabupaten Karo. Dengan barang bukti berupa sabu sabu dengan berat bruto 0,53 gram, ganja kering dengan berat 13,31 gram. Palaku ditangkap pada Sabtu (6/2/2021) di Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

ASG (22) warga desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Dengan barang bukti sabu sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Pelaku ditangkap pada Sabtu, (6/2/2021) di desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Saat ini seluruh para pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (RT/RM/PR ).

sumber: Radarmedan.com

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button