Nasional

Pernah Dibatalkan MA, Anehnya Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS

KATAFAKTA, JAKARTA - Mahkamah Agung pernah membatalkan keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran peserta BPJS, yaitu Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, kini Jokowi kembali menaikkan besaran iuran BPJS tersebut. Dia telah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 besar iuran BPJS adalah

Kelas 3 Rp 42.000

Kelas 2 Rp 110.000

Kelas 3 Rp 160.000

Pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 besaran iuran BPJS ditetapkan menjadi :

Kelas 3 Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu

Kelas 2 Rp 100 ribu

Kelas 1 Rp 150 ribu

Dalam Perpres terbaru ini, iuran kelas 3 tetap naik, namun pemberlakukannya mulai Januari 2021. ***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button