Ragam

Pemerintah Tetapkan Jumlah Zakat di Provinsi Jambi, Berikut Besaran Untuk Masing-Masing Kabupaten/Kota

KATAFAKTA, JAMBI – Pemerintah telah menetapkan nilai tunai zakat fitrah yang dibayarkan oleh pembayar zakat di Provinsi Jambi untuk tahun 1441 H/2020 M. Pengumuman penetapan jumlah zakat fitrah tersebut ditandatangani bersama oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gubernur Jambi, dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jambi.

Berikut adalah nilai zakat fitrah untuk masing-masing kabupaten/kota.

Tanjabbar : Terbesar Rp60 ribu, Menengah Rp46 ribu, Terendah Rp 38 ribu.

Batanghari : Tertinggi Rp.57 ribu, Menengah Rp43.700, Terendah Rp 36.100

Tanjabttim : Tertinggi Rp 56 ribu, Menengah Rp 46 ribu, Terendah Rp 38 ribu

Bungo : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Terendah Rp 41.800.

Merangin : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 43.700, Tertinggi Rp 38 Ribu

Sarolangun : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, terendah Rp 38 ribu

Muaro Jambi : Tertinggi Rp 53 Ribu, Menengah Rp 46 Ribu, Tertinggi Rp 38 ribu.

Kota Jambi : Tertinggi Rp 51.300, Menengah Rp 47.500, Terendah Rp 37.620.

Kerinci : Tertinggi Rp 45 Ribu, Menengah Rp 35 ribu, Terendah Rp 30 ribu.

Sungai Penuh : Tertinggi Rp 35 ribu, Menengah Rp 30 ribu, Tertinggi Rp 27.500.

Tebo : Tertinggi Rp 38 ribu, Menengah Rp 30 ribu, Terendah Rp 25 ribu.

Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, M.Yazid Bafadhal mengharapkan agar saat membayar zakat masyarakat memperhatikan keamanan terkait wabah Corona. Dia meminta agar warga menjaga jarak untuk mencegah penularan covid-19. ***

Ferdi Almunanda

 

Show More

Related Articles

Back to top button