Hukum dan KriminalLingkungan

MARAKNYA GALIAN C ILLEGAL DI DAS MESUMAI RESAHKAN WARGA SUNGAI MANAU KABUPATEN MERANGIN

KATAFAKTA (MERANGIN) Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mesumai perlahan sudah mulai ditinggalkan di Kabupaten Merangin. Sekarang mulai berganti menjadi areal pertambangan Galian C yang diduga tidak berizin pun menggeliat di DAS Mesumai.

Beberapa waktu belakangan ini, aktivitas penambangan Galian C (batuan dan pasir) di tepian aliran sungai telah menjadi masalah baru. Belum selesai penambangan emas, sekarang bertambah lagi beban kerusakan Galian C. Aktivitas ini seolah dibiarkan terjadi oleh pemerintah setempat seperti di Desa Sungai Nilau dan Desa Bukit Batu di Kecamatan Sungai Manau serta Desa Tanjung Mudo di Kecamatan Pangkalan Jambu.

Aktivitas ini seperti sulit dihentikan oleh pihak pemerintah maupun unsur keamanan dan pertahanan negara seperti yang terjadi di Kecamatan Sungai Manau Lama (Pangkalan Jambu, Sungai Manau, dan Renah Pembarap).

Dampak yang dirasakan adalah rusak dan berubahnya bentuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Mesumai yang nantinya akan berpotensi menjadi titik banjir baru. Tingkat kekeruhan air menjadi semakin parah sehingga ikan yang dulunya banyak kini telah menghilang. Tingkat kemacetan jalan terutama di hari Balai (hari Kamis) menjadi bertambah dan material yang dibawa pun berserakan di jalan yang dilintasi sehingga berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan berkendara. Dampak terhadap masyarakat yang memiliki sawah karena kincir air (tradisional) yang digunakan untuk irigasi sudah tidak berfungsi lagi sebagaimana sebelum adanya aktivitas galian C.

Salah satu warga di Sungai Nilau menyampaikan, “Aktivitas mengeruk pasir dan batu menggunakan alat berat (eksavator dan dompeng) sudah sampai ke seluruh sisi sungai, ini menjadi ancaman bagi kami karena tebing sawah terancam longsor dan kincir tidak berputar seperti dulu lagi, selaku yang punya sawah dan masyarakat sini kami tidak senang”, jelasnya. Keluh kesah warga ini seolah tidak mendapat perhatian oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat.

Menurut keterangan warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, persoalan ini sudah pernah diadukan ke pihak terkait di Desa ataupun Kecamatan namun sampai sekarang mereka masih beroperasi bahkan telah bertambah jumlahnya.

Terpisah, Ketua Umum LPI TIPIKOR Aidil Fitri, SH menyebutkan, “Material yang dikeruk dari Sungai Manau ini diduga diangkut ke dua tempat terpisah yaitu ke tempat pengolah Sirtu di Kecamatan Bangko Barat untuk pembangun jalan dan PLTA Muara Hemat di Kabupaten Kerinci”.

Menurut informasi dari Dinas ESDM Provinsi Jambi mengenai aktivitas Galian C di Kabupaten Merangin menyatakan bahwa semua aktivitas tidak berizin untuk mengambil dan memperjualbelikan material yang diperoleh dari DAS Mesumai dan jelas ini telah merusak kelestarian lingkungan dan perbuatan melawan hukum.

Sebenarnya, perizinan pertambangan galian golongan C (pasir dan batu) telah di moratorium sejak bulan Juni lalu. Moratorium ini merupakan instruksi Pemerintah Pusat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

LPI TIPIKOR menilai pemerintah daerah saat ini seolah tidak berdaya dan hanya menunggu dengan pasif dan seolah tutup mata. Kendaraan yang lalu lalang ke arah Bangko sudah dipastikan melintasi kantor Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Renah Pembarap, Markas Polsek Sungai Manau, dan Markas Koramil Sungai Manau sedangkan arah ke PLTA Muara Hemat melewati Kantor Kecamatan Pangkalan Jambu.

Ketegasan dan kemauan politik (poitical will) Pemerintah di Tiga Kecamatan Sungai Manau Lama dan Pemerintah Kabupaten Merangin sangat diperlukan. Apabila hal ini dibiarkan dan tidak dicegah dari awal, permasalahan ini akan menjadi yang lebih besar di masa yang akan datang karena merusak ekosistem sungai dan sosial masyarakat.

Editor : Redaksi

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button