SepucukJambi9Lurah. KataFakta.id
Kisruh tentang pemberitaan yang bersaliweran terkait masalah masyarakat Sembilan Desa dan PT.DAS, sedangkan proses masih berjalan sesuai aturan yang berlaku
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjun Jabung Barat, Riduan, kepada media ini Sabtu, 16/11 menerangkan ” yang disampaikan saudara Dedi selaku Ketua Kelompok Pertanian Desa Badang adalah hal yang keliru dan tidak benar, Pemerintah Tanjabbar telah melakukan tahapan proseses sesuai prosedur dan dan regulasi yang berlaku, PERMENTAN 18/2021″ terangnya
Ditambahkannya, “ ada beberapa tahapan proses yang wajib di laksanakan sesuai Pasal 10, mulai dari sosialisasi hingga perjanjian kerjasama, dan ini sudah kita lakukan bersama Delapan Desa, untuk Desa Badang memang belum dapat di proses, karena Desa belum melakukan tahapan usulan fasilitasisi tingkat Desa, makanya kita berharap agar pihak Desa melakukan prosedur tersebut guna mengusulkan Nama-nama penerima fasilitas 20% tersebut, beliau menegaskan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat bahwa, Berita acara yang di KEMENPOLHUKAM itu bukan perjanjian kesepakatan seperti yang beredar isu nya, itu hanyalah BA fasilitasi “, tegas Riduan
Beliau juga berharap agar masyarakat dapat mempelajari dan membaca isi dokumen kesepakatan yang sudah di buat pada tanggal 18/10/23 berama masyarakat Sembilan Kelompok dari masing-masing Desa yang saat itu juga dihadiri oleh Kelompok dari Desa Badang, jadi kita minta masyarakat jangan terpancing dan termakan dengan isu yang tidak benar ” tutup Riduan
(415/Red)