Katafakta.id – Tangerang Selatan – Polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di sebuah tempat penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Sebanyak 26 orang, termasuk tiga mucikari diamankan petugas.
“Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengamankan 26 orang, di mana 3 orang diantaranya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangerang Selatan,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (6/2/2021).
Mereka diamankan pada Jumat (5/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Tempat penginapan yang dijadikan lokasi prostitusi itu berada di Jl Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima polisi. Di mana tempat penginapan tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.
“Terjadi transaksi prostitusi online, pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekitar Jam 16.00 WIB, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP,” ujar Iman.
Polisi telah menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi online menjadi tersangka. Mereka R alias A (30), H alias R (31) dan seorang manahasiswa berinisial RA (23).
Iman menyampaikan para mucikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online. Tarif yang dipasang berkisar ratusan ribu rupiah.
“Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp 300 hingga Rp 700 ribu,” ujarnya.
Mereka disangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sumber: Detik.com