Ekonomi & Bisnis

Ditangkap, 2 Polisi Curi 7 Senpi

KATAFAKTA, PANGKALPINANG - Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung menangkap dua oknum anggota kepolisian, masing-masing Bripda MAF dan Bripda ME. Kedua polisi ini bertugas di Polda Bangka Belitung.

Dua polisi ini ditangkap karena diduga telah mencuri tujuh pucuk senjata api dari Gudang Samapta Polda Bangka Belitung, Senin, 28 April 2020).

Bripda MAF merupakan Bintara Angkatan 41 Tahun 2017 yang berdinas di Sat Samapta Polres Bangka Tengah sedangkan Bripda ME adalah Bintara angkatan 43 Tahun 2019 dan berdinas di Dit Samapta Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya saat ini bersama dengan Polda Sumsel sedang melakukan pengembangan kasus ini.

Terbongkarnya kasus ini bermula ketika Tim Jatantras Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung memperoleh informasi ada orang menawarkan senjata api HS asal Palembang.

Selanjutnya, Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung memeriksa dan menginterogasi dua bintara tersebut. Dari mulut mereka keluar pengakuan telah mencuri tujuh pucuk pistol HS milik Dit Samapta Polda Babel yang sempat disimpan di rumah kerabat Bripda MAF di kawasan Kampung Keramat Pangkalpinang tanpa sepengetahun pemilik rumah.

Saat dicari, ditemukan Senpi HS yang hilang sebanyak empat pucuk lengkap bersama kotaknya yang disembunyikan secara terpisah, yaitu dua pucuk di plafon luar rumah, dan dua pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu.

Bripda MAF kemudian membuat pengakuan tiga senjata api telah dijual oleh Bripda ME kepada Bripda BAS yang bertugas di Sat Samapta Polres Ogan Kumering Ulu, Sumatera Selatan.

Penjualan tiga pucuk senpi HS dilakukan Bripda ME sekitar Februari 2020, dengan cara menawarkan kepada Bripda BAS via telepon. Mereka mencapai kesepakatan jual beli tiga senjata api ini dengan total harga Rp 45 juta.

Dari hasil penjualan ini, uangnya dibagi. Bripda ME dan Bripda BAS memperoleh bagian masing-masing Rp 22,5 juta.

Saat ini, Bripda ME dan Bripda BAS diamankan pihak Polda Babel bersama barang bukti tujuh pucuk pistol HS.

Menurut AKBP Maladi, kedua oknum polisi ini telah melanggar kode etik pelanggaran berat.

“Keduanya terancam PTDH ya,” tegasnya singkat. ***

Muhamad Usman

 

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button