Peristiwa

Diduga Serobot Hutan Produksi, PT Brahma Binabakti Diadukan ke KLHK

KATAFAKTA, JAMBI - Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) melaporkan manajemen PT Brahma Binabhakti ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat laporan disampaikan ke Kementerian pada 27 April 2020.

Menurut anggota tim investigasi LPI Tipikor Afriansyah, Ada sejumlah masalah yang diadukan ke Kementerian.

“Dari investigasi yang kami lakukan, kami menduga PT Brahma Binabakti telah menggunakan kawasan hutan produksi,” ujar Afriansyah melalui keterangan pers yang diterima KataFakta, Senin 27 April 2020.

Menurut Afriansyah, pabrik kelapa sawit milik PT Brahma Binabakti terletak di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT). Pabrik tersebut terletak pada titik koordinat S.01’20’57,8 E.103’19’28,3.

“Lahan pabrik kelapa sawit PT Brahma Binabakti itu luasnya 9,7 hektar berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap,” jelas Afriansyah.

Selain itu, tambah Afriansyah, perkebunan kelapa sawit PT Brahma Binabakti yang terletak pada titik koordinat S.01’20’47,1. E.103’19’39,6 juga berada di dalam kawasan Hutan Produksi.

Afriansyah menyatakan apa yang telah dilakukan manajemen PT Brahma Binabakti telah melanggar aturan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b Undang Undang Nomor 40 Tahun 1099 tentang Kehutanan.

“Di pasal itu dibunyikan setiap orang dilarang a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, b) merambah kawasan hutan,” urai Afriansyah.

Afriansyah mengatakan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ketika dikonfirmasi, staf legal PT Brahma Binabakti, Eko Bayu, membantah tudingan LPI Tipikor.  Menurut dia, perkebunan sawit dan lahan pabrik diperoleh PT Brahma Binabakti melalui proses pelepasan kawasan hutan.

“PT Brahma Binabakti mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan pada tahun 1993,” jawab Eko Bayu singkat ketika dihubungi KataFakta. *

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button