Peristiwa

Cegah Corona, Polri Tiadakan Denda STNK

KATAFAKTA, JAKARTA – Polri bakal menghapus denda bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penghapusan denda ini diberikan kepada masyrakat yang masa berlaku STNKnya sudah habis tengah wabah virus Corona.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam video konferensi Kamis (2/4/2020) menyebutkan penghapusan dengan tersebut dilakukan hingga 29 Mei 2020.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memberlakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei,” kata Asep Adi Saputra.

Kebijakan memberi keringanan ini , kata Asep, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurutnya, proses perpanjangan STNK bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.

Polri, ujarnya, sangat memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK disebabkan harus beraktivitas di rumah. (***)

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button