KATAFAKTA, JAMBI – Seorang pria warga Kabupaten Sarolangun ditangkap polisi. Pasalnya, dia telah memperkosa anak tirinya selama berbulan-bulan. Akibat pemerkosaan ini, sang anak tiri saat ini hamil 6 bulan.
“Tersangka ini sudah menyetubuhi anak tirinya itu berkali-kali sejak Mei 2019 hingga anaknya itu hamil 6 bulan,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Selasa (24/3/2020).
Menurut Kapolres, perbuatan pelaku diketahui oleh istri, ‘’Kejadian persetubuhan itu sebenarnya juga diketahui oleh istri atau ibu kandung korban, namun sang istri tidak berani melapor dan diam, lantaran malu dan takut,” ujar AKBP Deny Heryanto.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencabulan itu dilakukan kepada korban saat berada didalam kamar. Tersangka awalnya memaksa sang anak membuka pakaiannya dengan cara mengancam lalu kemudian disetubuhi. Sang anak yang merasa takut akan ancaman sang ayah kemudian menuruti keinginan ayah tirinya itu hingga akhirnya sang anak hamil.
“Pengakuan tersangka, nekat setubuhi anak tiri lantaran tidak puas dan tidak dapat terlayani kebutuhan birahinya dengan istri,” terang AKBP Deny Heryanto.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan sang istri nantinya juga turut diperiksa oleh polisi. Pemeriksaan polisi itu terkait pembiaran sang ibu yang membiarkan aksi pencabulan tersangka kepada anak kandungnya itu.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Tersangka juga terancam hukuman berlapis dengan UU pemerkosaan dan UU kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter : Ferdy Almunanda