KATAFAKTA, JAMBI – Bank Indonesia (BI) membuat jadwal baru operasional layanan. Penjadwalan baru ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memitigasi penyebaran COVID-19.
‘’Bank Indonesia (BI) bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi,’’ujar Depuri Direktur BI Perwakilan Provinsi Jambi, Bayu Martanto, melalui keterangan pers yang diterima KataFakta, tertanggal 27 Maret 2020.
Menurut Bayu, penetapan jadwal baru ini dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
‘’BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional layanan sistem pembayaran yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020, sesuai dengan masa berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah. BI juga menurunkan biaya transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI),’’ jelasya.
Adapun jadwal operasional selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan operasional Sistem BI Real Time Gross Settlement(BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP):
Kegiatan operasional SKNBI disesuaikan sebagai berikut:
No. | Jam Operasional | Normal | Menjadi |
1. | Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler | 9 kali | 8 kali |
2. | Setelmen Pengembalian Prefund Kredit | 17.00 WIB | 15.30 WIB |
3. | Layanan Kliring Warkat Debet:
untuk Provinsi Jambi (Zona 2) |
14.30 WIB | 13.30 WIB |
4. | Setelmen Layanan Penagihan Reguler | 16.30 WIB | 14.30 WIB |
5. | Setelmen Pengembalian Prefund Debit | 16.30 WIB | 15.00 WIB |
Kegiatan operasional layanan kas disesuaikan sebagai berikut:
Layanan Setoran dan Penarikan Bank 08.00 WIB 12.00 WIB
Menurunkan biaya Layanan Transfer Dana melalui SKNBI dari perbankan ke nasabah yang sebelumnya maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. (***)
Muhamad Usman