Peristiwa

Viral Video Keributan Perempuan Ojek Online Tolak Disuruh Pulang oleh Polisi

KATAFAKTA, JAMBI - Sebuah video keributan antar seorang pengemudi ojek online (ojol) dan petugas patroli penerapan jam malam di Kota Jambi viral di media sosial. Pengemudi ojol perempuan ini terlibat adu mulut dengan petugas.

Video tersebut terekam di daerah Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Senin, 4 Mei 2020 malam. Durasi video tersebut selama 2 menit.

Petugas meminta pengemudi ojol pulang dan batalkan mengantar penumpang karena melanggar aturan penerapan jam malam yang diberlakukan pemerintah. Selain itu, pengemudi ojol ini tidak mengenakan masker.

Namun, pengemudi ojol tidak mengindahkan permintaan petugas.

“Sekarang ini keadaannya susah, bapak harusnya ngerti akan kepentingan kami ini,” kata pengemudi ojol.

Polisi tidak menggubris omongan pengemudi ojol itu. Dia tetap meminta pengemudi ojol tersebut untuk tetap pulang dan tidak beraktivitas di malam hari. Polisi itu juga tengah menyebutkan jika telah menunjukan waktu jam 22.00WIB atau jam 10 malam.

“Justru kami juga ngerti, karena kami ngerti, jam 10 kami harus bubarin buk, jam 10 kami rasa sudah pas. Silahkan ibu ke walikota, rumah dinasnya jelas. Kalau ibu tidak mau, ibu kami angkat itu aturannya,” ujar polisi itu

Pengemudi ojol pun tetap tidak menuruti atas permintaan petugas itu, ia bahkan beranggapan jika dirinya tidaklah melakukan aksi kejahatan melainkan hanya mencari rezeki.

“Kami tidak ganggu orang kok, kami juga tidak maling,” ujar ojol kembali

Pengemudi ojol juga menjelaskan jika dirinya akan pulang ketika ia telah mendapatkan satu orderan pesanan. Baginya saat ini ia butuh makan dan butuh uang makanya bekerja hingga malam hari agar kebutuhan hidupnya terpenuhi.

Kapolsek Telanaipura Jambi, AKP Yumika Putra saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan atas kejadian di video viral itu. Menurutnya, kejadian itu terjadi saat petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli jam malam yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Telanaipura serta petugas dari kecamatan.

“Ia memang benar, itu kejadian saat petugas Bhabinkamtibmas bersama pihak kecamatan sedang lakukan patroli jam malam. Awalnya insiden itu terjadi lantaran saat pengemudi ojol tersebut sedang berkumpul-kumpul. Bukan petugas menyuruh tidak boleh beraktifitas. Lalu saat mereka sedang berkumpul maka kemudian petugas kita membubarkannya, saat itu yang lain pada bubar tetapi mbak itu saja yang tidak mau bubar lalu terjadilah kejadian itu,” kata Yumika.

Diterangkan dia, jika aturan jam malam itu diberlakukan agar tidak ada warga yang berkumpul-kumpul dimalam hari sesuai aturan yang sudah diberlakukan.

“Aturannya kan sudah jelas tidak boleh adanya perkumpulan. Kalau ada yang kumpul-kumpul maka akan dibubarkan, petugaskan hanya jalankan tugas sesuai yang ada. Tetapi akhirnya insiden ini bisa selesai dan tidak ada permasalahan apa-apa” ujar Yumika.

Sementara itu, Camat Danau Sipin, Rizal Fikri menyebutkan jika aturan jam malam tersebut berlaku pada pukul jam 21.00 WIB hingga pukul 04.00 pagi. Dimana pada pukul 21.00WIB itu tidak diperbolehkannya lagi adanya aktifitas diluar terutama kumpul-kumpul.

“Kan sudah jelas aturannya jam 9 malam sampai jam 4 pagi tidak diperbolekan lagi adanya aktifitas seperti kumpul-kumpul diluar. Saat itu petugas yang berpatroli itu bukan melarang ojol tersebut mencari rezeki tetapi mereka saat itu sedang kumpul-kumpul, lalu kemudian dibubarkan gitu,” kata Rizal.

“Jadi bukan arti kita melarang pengemudi ojol tidak boleh beraktifitas. Namun kita kan tidak menganjurkan kumpul-kumpul, ini berlaku buat siapapun kalau ada yang terlihat berkumpul-kumpul maka akan dibubarkan, kalau gak mau artinya melanggar aturan dong,” jelas Rizal

Diketahui, pembatasan jam malam di Kota Jambi itu mulai diberlakukan oleh pemerintah setempat sejak 1 April 2020 lalu. Pemerintah meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun pada pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB sebagai cara dalam menghentikan penyebaran virus Corona COVID-19.

Pemerintah juga meminta agar warga dapat mematuhi aturan yang telah diedarkan dalam menghentikan mata rantai virus Corona. Pembatasan jam malam ini juga berlaku bagi beberapa tempat usaha keramaian seperti mall, supermarket dan restoran.

Giat patroli jam malam itu terus dilakukan pihak pemerintah hingga batas waktu yang belum ditentukan. ***

Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button