Daerah

STAFSUS DPP APRI : Pentingnya Penambang Rakyat Terorganisasi

Katafata.id – Jakarta – Payung hukum agar para penambang rakyat tidak ragu-ragu atau ketakutan ketika melakukan aktifitas menambang, salah satunya adalah Pasal 24, UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Bila rakyat sudah melakukan kegiatan, maka kewajiban pemerintah agar segera mengupayakan penetapannya sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pemerintah juga akan sangat terbantu dengan diterbitkannya legalitas IPR, karena hal ini berbanding lurus dengan penerimaan asli daerah dari pajak atau retribusi yang dibayarkan oleh para penambang.

“Bagaimana para penambang rakyat akan membayar pajak atau retribusi? Kalau belum mempunyai IPR? Yang ada pungli oleh para preman dan oknum aparat merajalela,” ujar Afriansyah sebagai Staf Khusus DPP APRI Wilayah Provinsi Jambi.

Semua harus menyadari para panambang rakyat ini perlunya terorganisir, sehingga segala bentuk aspirasi dapat tersalur secara formal, proporsional, dan legal. Semua penambang rakyat wajib terhimpun dalam Responsible Mining Community (RMC), dimana semua harus terdaftar dan bersedia mengikuti aturan dan kewajiban sebagai anggota.

Selanjutnya pengurus RMC dan DPC APRI yang akan mengupayakan formalitas ke pemerintah daerah sampai dengan pusat, terangnya.

Terkait hal ini APRI, konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya legalitas tambang rakyat kepada masyarakat lingkar tambang di wilayah kerjanya.

“Di Provinsi Jambi sudah ada 2 DPC yaitu DPC APRI Kabupaten Sarolangun dan DPC APRI Kabupaten Tebo, serta sudah ada 15 Desa yang membentuk RMC, Penambang yang tergabung akan terus kita sosialisasikan agar menerapkan praktek penambangan yang baik (GMP-good mining practice)”, ujar Afriansyah.

Afriansyah menerangkan bahwa para penambang yang tergabung dalam RMC APRI berkomitmen menerapkan sistem pengolahan ramah lingkungan mengembangkan jaringan pemasaran menuju green market yang selaras dengan visi misi APRI yaitu menuju tambang rakyat yang kolektif, legal, aman, ramah lingkungan, berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama masyarakat lokal.

“Semua anggota RMC diharapkan juga menyerahkan semua masalah terkait dengan kegiatan penambangannya kepada pengurus RMC, agar segala sesuatu bisa berjalan dengan baik dan terkontrol,” ungkap Afriansyah.

Contoh soal, ada masalah preman yang biasanya suka memaksa minta sumbangan, oknum aparat yang melakukan pemerasan atau pungli, semua harus segera dikoordinasikan dengan pengurus RMC dan DPC APRI. Dengan demikian, masalah ini akan langsung sampai ke pusat (DPP APRI), karena RMC melalui DPC APRI akan langsung berkoordinasi dengan DPW dan DPP APRI. Sesuai tingkat masalahnya, DPW atau DPP APRI akan memberikan bantuan yang diperlukan.

“Ingat harus terorganisir, terdata, dan penambangnya berkomitmen untuk kompak. Kita semua lemah tidak berdaya kalau sendirian, tetapi bila bersatu kita akan menjadi kuat dan memiliki keberanian yang lebih. Salam Tambang,” tutup Afriansyah.

Show More

Related Articles

Back to top button