Atas penangkapan ini, SPI melakukan protes keras.
“Kemarin pagi, SPI telah mendatangi Mapolres Tebo untuk mempertanyakan aksi penangkapan yang terjadi pada rekan kita bernama Junawal yang merupakan Ketua SPI Kabupaten Tebo Jambi. Di sini kita meminta agar polisi menangguhkan penahanan kepada rekan kita itu karena dituduh membakar alat berat milik PT LAJ,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi, Sarwadi, Kamis, 11 Juni 2020.
Menurut Sarwadi, penangkapan yang dilakukan polisi pada rekannya Junawal itu terjadi pada 26 Mei 2020 lalu.
“Saudara kami Junawal ini dikriminalisasi karena dituduh terlibat dalam kasus pembakaran lima unit alat berat milik PT LAJ yang terjadi pada 14 Mei 2019 lalu. Faktanya Junawal hanya melakukan pembelaan atas perampasan tanah, penggusuran kebun dan kampung reforma agraria arahan Pak Jokowi, yang semuanya dilakukan oleh PT LAJ,” kata Sarwadi.
“Junawal dan petani SPI Kabupaten Tebo hanya membela hak atas tanahnya yang dijamin oleh Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang Bekerja di Pedesaan (UNDROP),” lanjutnya.
Sarwadi bahkan meminta agar polisi untuk segera menangguhkan penahanan terhadap rekannya itu berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan pihak SPI bersama polisi.
“Kita harap polisi segera menepati janjinya untuk menangguhkan penahanan pada rekan kita ini. Saudara kami tersebut membela hak-hak petani yang dirampas oleh PT LAJ. Kami berharap agar Polres Tebo segera menindaklanjutinya sesuai janjinya pada saat melakukan perundingan kemarin,” ujar Sarwadi, ***
Ferdi Almunanda