Nasional

Soal Umur PPDB Diatur di Permendikbud, Tapi GEPRAK Mendemo Anies Baswedan

KATAFAKTA, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didemo massa Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK). Massa menuntut Anies Baswedan membatalkan aturan yang memprioritaskan usia dalam aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

Menurut koordinator GEPRAK Tita Soedirman, Anies Baswedan diminta membatalkan aturan tersebut karena dialah yang mengesahkan peraturan ini.

“Pak Anies yang mengesahkan dari juknis dari Disdik DKI,” ujar Tita Soedirman saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2020.

Tita mengaku sebelumnya pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Anies Baswedan untuk menyampaikan tuntutan tersebut. Namun, Anies tidak mengindahkan permintaan ini.

“(Anies) tetap tidak ingin mengubah dari keputusan yang ada,” kata Tita.

Para pendemo berharap Pemprov DKI mengubah aturan PPDB yang memprioritaskan usia itu. Mereka beralasan aturan tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 mengenai zonasi.

“Ini tuntutannya untuk menghapuskan usia pembatasan usia pada jalur masuk PPDB untuk khusus DKI dan mengembalikan pada Permendikbud Nomor 44 mengenai zona jarak. Jarak yang dipakai seperti yang dipakai dalam aturan itu menuju sekolah, bukan jarak menurut kelurahan, karena di daerah lain juga sesuai dengan Permendikbud, sesuai jarak rumah ke sekolah. Kalau memang menerima usia yang lebih tua tidak dicampur kuotanya dengan anak-anak lulus dengan normal usianya,” ujar Tita.

Dalam penelusuran KataFakta, ternyata aturan umur terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut di pasal 25 diatur :

Pasal 25

(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Artinya, jika massa GEPRAK ingin aturan umur dihapus, seharusnya mereka berdemo ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan menuntut Permendikbud dihapus. ***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button