DaerahNasionalPemerintahanPeristiwa

Polsek Tengah Ilir Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

KATA FAKTA,ID-POLRES TEBO – Dua pelaku tindak pidana pencurian, RS (41) dan SN (31), berhasil ditangkap oleh Tim Polsek Tengah Ilir. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, MT (43), melaporkan bahwa kedua tersangka telah memanen sawit di kebunnya tanpa sepengetahuannya.

Kejadian bermula saat anak korban melaporkan bahwa sawit di kebun mereka sudah dipanen oleh orang lain yaitu kedua pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tengah Ilir langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diketahui berada di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Jum’at(12/07/2024).

Tanpa menunggu waktu lama, personel Polsek Tengah Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H., menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan tindak pidana. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan mereka.”

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

JURNALIS:ALLUKMAN
EDITOR:R

Show More

Related Articles

Back to top button