Katafakta.id – Muaro Jambi – Enam Tempat pengolahan kayu yang diduga tidak mengantongi ijin di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam di beri garis polisi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi pada hari Selasa 30 November 2021 “Polsek Sungai Gelam telah memberi garis Polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin” Jelasnya Amradi pada wartawan melalui via WhatsApp pribadinya.
Kegiatan penyegelan tempat kayu yang di duga tidak memiliki izin tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Gelam Ipda. Yohanes Candra bersama personil pada hari Rabu 24 November 2021.
“Dalam kegiatan tersebut Polsek Sungai Gelam menemukan tempat pengolahan kayu tanpa ijin,karena belum pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan ijin,untuk kegiatan pengolahan kayu di berhentikan dan diberi garis polisi, sebanyak (6) enam tempat berbeda Lokasi pengolahan Kayu yaitu , 2 (dua) Unit Sarkel milik (A)di RT.10 desa Tangkit, (M) di Rt. 21 Desa Kebon IX,(K) di Rt. 01 Desa.(E) di Rt. 10 Desa. Tangkit, (P) di Rt. 04 Desa Sungai Gelam, (S) di Rt. 20 Desa Tangkit”kata Amradi.
Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin,untuk proses Selanjutnya Polsek sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik Tempat pengolahan kayu ke Polsek untuk di mintakan keterangan lebih lanjut.”terang Kasi Humas Polres Muaro Jambi