Menurut anggota LPI TIPIKOR, Afriansyah, tidak mungkin pelaku beraksi pada waktu sholat subuh. Jika pelaku memilih waktu di subuh, berarti dia melakukannya dengan sengaja.
‘’Melihat dari kronologis, kejadian penyiraman air keras Novel kan terjadi pada selesai sholat subuh. sedangkan kita ketahui waktu subuh itu situasi jalanan masih sepi. Jadi analisa saya, Terdakwa diduga emang telah menargetkan waktu dan TKPnya biar tidak diketahui orang lain saat terdakwa melakukan aksinya. bukan tidak sengaja seperti apa yg dikatakan jaksa,’’ jelas Afriansyah dalam pernyataan resminya, Sabtu, 20 Juni 2020.
Afriansyah juga mempertanyakan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama hanya 1 tahun.
‘’Kalau dilihat dari tuntutan jaksa hanya 1 tahun penjara, patut diduga ada suatu skenario di balik ini semua,’’ ungkapnya.
Kata Afriansyah, sanksi hukum itu diberikan ke pelaku kejahatan untuk memberi efek jera. Jika hukumannya ringan, tidak menutup kemungkinan pelaku bakal mengulangi perbuatannya.
‘’Kita dan seluruh masyarakat Indonesia bisa menilai kok, ada apa dengan penegakkan hukum di negeri kita ini,’’ ujarnya. ***
Muhamad Usman