Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, partainya juga setuju memasukkan TAP MPRS tentang pelarangan komunisme dan PKI masuk menjadi landasan RUU HIP.
Namun, PDIP mengusulkan penambahan larangan radikalisme dan khilafahisme ke dalam RUU tersebut.
“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang kristalisasinya dalam ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2020.
Baca juga
https://katafakta.id/lemahkan-pancasila-pks-minta-ruu-hip-ditarik/
“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus,” tambah Hasto.
Dalam draf RUU HIP tanggal 20 April 2020, Trisila dan Ekasila diatur dalam pasal 6. Pada ayat (1), RUU itu menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. ***
Muhamad Usman