Nasional

Merdekakan Satwa di Hari Kemerdekaan, BKSDA Sumsel Lepasliarkan 3 Ekor Elang

Katafakta.id – Jakarta – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) kembali melakukan kegiatan pelepasliaran satwa jenis Elang Ular Bido (Spilornis cheela) sebanyak 2 (dua) ekor dan Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) sebanyak 1 (satu) ekor di Kawasan Hutan Lindung Sungai Liat – Mapur, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (17/8).

Pelepasliaran ini dilakukan bersama dengan para pihak, diantaranya Yayasan ALOBI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Timah Tbk, dan Garuda Indonesia Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kegiatan ini merupakan agenda “Living in harmony with nature: melestarikan satwa liar milik negara”, yang dilaksanakan pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, tanggal 17 Agustus 2021.

Ketiga ekor satwa jenis elang ini merupakan satwa hasil translokasi dari PPS Tegal Alur BKSDA Jakarta ke BKSDA Sumatera Selatan dan dititipkan ke PPS Alobi pada tanggal 6 Agustus 2021. Sebelumnya, satwa-satwa translokasi telah melalui tes serologi PCR AI dan dinyatakan negatif, serta telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.

Dalam agenda pelepasliaran satwa BKSDA Sumsel selama bulan Agustus 2021, sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2021, sekaligus untuk memperingati Hari Konservasi Alam Nasional, telah dilakukan pelepasliaran 3 (tiga) ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) di blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Dangku.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini perlu didokumentasikan dan dipublikasikan dengan baik sebagai sarana edukasi bagi masyarakat akan pentingnya upaya konservasi keanekaragaman hayati. “Mudah-mudahan semangat hari kemerdekaan ini menjadi momen penting untuk penyadartahuan bahwa satwa pun perlu merdeka. Sebuah ungkapan bijak menyebutkan bahwa moral suatu bangsa dapat dilihat dari bagaimana bangsa tersebut memperlakukan satwanya,” kata Ujang.

Jenis Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) yang dilepasliarkan merupakan satwa liar diindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Elang Ular Bido memiliki daerah sebaran di seluruh Sunda Besar dan merupakan burung paling umum di daerah berhutan yang ada hingga pada ketinggian 1.900 mdpl. Elang Brontok memiliki sebaran meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Ujang menjelaskan, ketiga ekor elang yang dilepasliarkan telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan sesuai dengan Surat Kesehatan Hewan (SKH) Nomor 040/SKKH/LK-PPS/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia, menyampaikan apresiasi atas kerja tim BKSDA Sumsel terutama dalam hal bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi melaksanakan proses rehabilitasi, habituasi sampai dengan kegiatan pelepasliaran ini.

“Pelestarian satwa tidak bisa dikerjakan sendiri, perlu kolaborasi dan tentunya komitmen para pihak agar kelestarian satwa tetap terjamin dihabitatnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang turut serta berperan dalam pelestarian satwa di daerah Hutan Lindung Sungai Liat Mapur, semoga satwa dapat berkembangbiak di habitat alamnya,” tutur Indra.

________

Show More

Related Articles

Back to top button