Katafakta.id – Jakarta – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022.
dikutip dari jpnn.com, Keputusan Menteri Nadiem tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” kata Menteri Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/9).
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X DPR dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima dana BOS.
Dia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019 dan ada waktu tiga tahun untuk mesosialisasikan kebijakan tersebut.
“Jadi, program ini sudah dari 2019 tetapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.
Menurut Menteri Nadiem, situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem. Dia menyebutkan untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Nadiem Makarim juga mengatakan Kemendikbudristek sangat sensitif terhadap situasi masyarakat, dan dirinya akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Mas Nadiem mengungkapkan pemanfaatan BOS reguler tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).