KAKAFAKTA (Tebo-Jambi), Pada tanggal 20 Januari 2021 mendatang, PMD menjadwalkan pelantikan 30 Calon Kepala Desa Terpilih (14/01/21).
Hal tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR), melalui anggota investigasi LPI TIPIKOR Afriansyah mengatakan bahwa Dinas PMD Kabupaten Tebo jangan asal usul lantik.
“Dinas PMD jangan asal usul lantik saja, sebelum dilantik selesaikan dulu permasalah yang ada. Dalam aturan kan jelas, jika masalah yang terkait pilkades tidak selesai di tingkat desa di limpahkan ke tingkat Kecamatan jika tidak selesai di tingkat Kecamatan maka di teruskan ke tingkat Kabupaten pada Majelis Kabupaten “ , jelas Afriansyah.
Lanjut Afriansyah, “Dari pantauan saya di lapangan ada beberapa Desa yang belum selesai permasalahannya di tingkat Kecamatan sehingga di limpahkan ke Majelis Kabupaten, salah satunya Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun. Berdasarkan surat dari Camat Serai Serumpun nomor 140/10 / Pem / 2021 perihal Laporan Penyelesaian Sengketa Pilkades Desa Bukit Pemuatan tahun 2020 yang menyatakan bahwa permasalahan tersebut belum selesai di tingkat desa maupun kecamatan sehingga di teruskan ke tim majelis kabupaten “ , Afriansyah.
“Dan setau saya sampai detik ini belum ada keputusan dari tim majelis kabupaten dalam menyelesaikan masalah sengketa pilkades Desa Bukit Pemuatan. Maka dari itu Dinas PMD jangan asal usul lantik. Pemilihan Bupati dan Gubernur aja di tunda apabila belum ada keputusan yang jelas terkait sengketanya, jadi PMD jangan buru buru dan asal lantik, yang dampaknya akan jadi polemik di kemudian hari “ , tutup Afriansyah.
Penulis: Awaludin Hadi Prabowo
Editor: Redaksi