DaerahNasionalPemerintahanPolitik

KPU Tebo, Keluarkan SK Pemberhentian Tetap 10 PPK Di-2 Kecamatan

Kata fakta, TEBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo, resmi keluarkan Surat Keputusan (SK), pemberhentian tetap terhadap 10 Orang PPK di dua kecamatan.

Pemberhentian tetap ini, terkait penggelembungan suara yang terjadi Kecamatan Tengah Ilir dan Sumay, untuk salah satu Calon Legeslatif (Caleg) Partai Demokrat.

Dikatakan oleh Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah, Pemberhentian PPK di dua kecamatan tersebut tertuang di dalam keputusan KPU nomor 451 tahun 2024.

“Pemberhentian tetap untuk PPK tengah Ilir dan Sumay. Semua PPK dari dua kecamatan tu di berhentikan tetap,” Kata Atiul Fuadiyah, Senin (25/03/2024).

Pemberhentian ini berdasarkan berita acara KPU Tebo nomor: 83/HK.06.4-BA/1509/2024 tanggal 21 Maret 2024. Mereka (PPK, Red), terbukti melanggar kode etik, prilaku dan sumpah janji pada pakta integritas pemilu.

“Mereka resmi diberhentikan terhitung SK ditandatangani pada 22 Maret lalu,” ungkap Atiul Fuadiah.

Adapun PPK Kecamatan Sumay yang berhentikan yakni, Mahyarudin, Randi Humaidi, Apnul, Rido Winata, Darmawan

Kemudian PPK Kecamatan Tengah Ilir, Mhd. Rexsi Irwan, Alirmansah, Marta Dinata, M. Rosyid, dan Muzaqiyah Khumaira.

Seperti diberitakan sebelumnya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534.

Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara.Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.

Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.

Allukman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button