Katafakta.id – Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat menerima 8 (delapan) kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di 7 (tujuh) sekolah swasta yang terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 5 (lima), 1 SMPS dan 1 SMKS; serta 1 (satu) SMK Negeri. Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin.
Masalah yang dilaporkan ada tiga perkara:
Pertama, Permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa Belajar Dari Rumah (BDR) atau dikenal dengan istilah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Dasar permintaan orangtua adalah banyak orangtua terdampak ekonomi akibat pandemic covid 19n sementara pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM).
Kedua, Adanya “ancaman” pihak sekolah bilamana tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa.
Ketiga, ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen raport hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal sebelum melunasi SPP.
padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut. kecuali diberi keringanan dengan cara dicicil. Tidak diberinya dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru.
sumber: klikanggaran.com