Advertorial

Ketua DPRD Musi Rawas Respon Positif Implementasi Kebijakan Aplikasi Peduli Lindungi

Musi Rawas, Katafakta.id Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dari Satgas Covid-Perjalanan19 diberlakukan sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022. Aturan ini mendapat respon dari Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri, S.IP.

Orang nomor satu pada jajaran DPRD berslogankan Kabupaten Lan Serasan Sekantenan ini menyambut dengan hal positif.

“Ini kabar yang baik dan hal positif bagi rakyat Indonesia. Selaku Ketua DPRD Musi Rawas saya sangat mengapresiasi kebijakan ini. Pemerintah telah melonggarkan masyarakat dalam melakukan perjalanan baik melalui darat, udara maupun laut, tanpa lagi melakukan PCR ataupun Antigen karena sudah cukup menggunakan Peduli Lindungi yang sudah vaksin dua kali,” ucap Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri, S.IP pada Wartawan, Rabu (09/03/2022).

Dengan adanya kabar baik tersebut, pria yang akrab disapa Bung Andri ini bisa membuka peluang memperbaiki roda ekonomi rakyat Indonesia pasca efek pandemi Covid-19, seperti transportasi perjalanan.

“Usaha Pemerintah RI bersama jajaran dalam melawan pandemi Covid-19 selama ini tak sia-sia guna pemulihan Ekonomi Rakyat. Dan tentunya kebijakan ini sudah dikaji secara matang, dengan melihat kasus konfirmasi yang kemungkinan sudah jauh menurun. Ditambah lagi jumlah yang sudah divaksin dosis dua hampir 70 persen. Sekali lagi kita sangat mengapresiasi pencapaian ini,” tegas Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri, S.IP. *(Advetorial)

Show More

Related Articles

Back to top button