Nasional

Kejaksaan Agung Lakukan Penyelidikan dan Tinjau Kelapangan Terkait Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung TA 2019 : Lewat Unras DPP LSM MAPPAN Minta Kejagung Panggil Dirut PT. Jumindo Indah Perkasa

Katafakta.id – Jakarta – Sejumlah masa yang  tergabung dalam  Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara ( MAPPAN,  kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI, pada Rabu 25 November 2021.

Diketahui kedatangan sejumlah masa ialah terkait dugaan penyimpangan atas kualitas dari proyek, yang bermuara pada dugaan tindak pidanan korupsi terkait  Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung Tahun Anggaran 2019, yang dianggarkan oleh Kementerian Perhubungan RI lewat Dirjen Perhubungan laut dengan nilai mencapai 35 Milyar dikerjakan oleh  PT. Jumindo Indah Perkasa.

Seperti dijelaskan oleh Hadi Prabowo, selaku Sekjen DPP LSM Mappan yang bertindak sebagi Kordinator Lapangan mengatakan  “Bahwa proyek ujung jabung adalah salah satu, proyek yang termasuk dalam , Proyek Strategi Nasional, dan seharusnya menjadi prioritas untuk diselesaikan”.

Namun faktanya selama kurang lebih 5 Tahun Anggaran, Pembangunan Proyek tersebut tak kunjung usai. Perlu diketahui  terakhir dianggarkan Oleh Kemenhub pada Tahun 2019 dengan nilai Kontrak 35 Milyar. Dan jelas dari beberapa informasi yang berhasil kami himpun Bahwasanya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan  tidak ada lagi alokasi anggaran untuk menyelesaikan pembangunan pelabuhan ujung jabung. Ungkap Hadi

Pasca orasi didepan Kejaksaan Agung, sejumlah masa di sambut oleh Perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,  yaitu saudara Bambang dan Widi untuk beraudiensi.  dalam audiensi nya Hadi Prabowo menyerahkan setu bundel berkas dan dokumen terkait pembangunan pelabuhan ujung jabung, serta hasil audit investigasi dari Inspektur Jendral Perhubungan tahun anggaran 2019.

Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan hasil audit terdapat kejanggalan bahwasanya menurut laporan realisasi fisik dan laporan pencairan per Desember  2019 sudah mencapai 100%, padahal faktanya hingga bulan Maret atau April 2020 masih terdapat Pekerjaan yang belum diselesaikan.

Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwasanya sudah ada Tim Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang melakukan upaya penyelidikan dan sudah turun sampai ke lokasi pembangunan pelabuhan ujung jabung, untuk meninjau kondisi lapangan, namun kami belum tahu apa hasil dan perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh rekan – rekan dari kejaksaan agung. Apakah kasus ini akan diteruskan hingga ketingkat penyidikan dan akan ada orang – orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Tambahnya “Yang menjadi persoalan, ialah pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara untuk pembangunan tersebut, karna jelas apabila  proyek tersebut tidak diselesaikan akan menjadi aset Negara yang mangkrak, dan tidak bisa dimanfaatkan kegunaannya, hanya akan menjadi harta karun dan tumpukan besi tua yang tak bernilai. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab”.

Menurut informasi seperti yang berhasil dirangkum pada media ini (25/11/2021), bahwasannya pihak Rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nipah Panjang dibawah Direktorat Jendral Perhubungan Laut sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

Hal ini dibenarkan oleh  Eval Diansyah, S.ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Kegiatan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Ujung Jabung Tahun Anggaran 2019, yang dikerjakan oleh PT. Jumindo Indah Perkasa mintak tolonglah kalau ada begini di infokan dulu, karena dengan bikin laporan ke Kejaksaan Agung saya jadi kerepotan”. Jelas Eval.

Penulis : Gusnadi

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button