Nasional

Jokowi Larang WNA Berkunjung atau Transit di Indonesia

Turis asing di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali

KATAFAKTA, JAKARTA – Presiden Jokowi memerintahkan penerbitan kebijakan larangan bagi warga negara asing (WNA) melakukan kunjungan ke Indonesia. WNA juga dilarang melakukan transit di wilayah Indonesia. Larangan ini dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat, jadi saya ulangi kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Tapi ada pengecualian dalam larangan ini. Retno menyebutkan bagi mereka WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan izin tinggal diplomatik.

‘’Larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu kitas, kitap (kartu izin tinggal tetap), untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku,” jelasnya.

Nantinya, kebijakan larangan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru. (***)

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button