Muara Tebo -Atas pemecatan 3 Perangkat desa oleh Kades Sungai rambai kecamatan Tebo ulu kabupaten tebo yang mana bahwa pemecatan secara tidak jelas dari aturan pemberentian perangkat desa
Yang mana perangkat desa yang di berhentikan secara tidak jelas dan masuk akal ini yaitu Intan susilawati sebagai kasih pemerintah,Nurhikmah sebagai kadus bulian raya, dan raudatul Jannah sebagai kasih pelayanan desa sungai rambai
Yang sudah tercantum berdasarkan surat rekomendasi oleh camat tebo ulu No:140/92/KCTU-Pem/2024 Pertanggal 22 maret 2024″
Dengan hal ini ketua forum komunitas wartawan Tebo Husni terkait pemecatan sepihak Minta kepada dinas DPMD dan pj bupati tebo untuk menindak lanjuti pengaduan terhadap 3 perangkat desa yang tidak logis dan tidak tercantum dalam aturan pemecatan perangkat desa permendagri no.66 tahun 2017.
Husni juga mengataka apabila pemberhentian secara asal-asalan itu juga akan berakibat fatal pada realisasi anggaran Dana Desa (DD). “ujar nya ”
Begitupun camat seharusnya lebih teliti untuk mengeluarkan rekomendasi surat pemecatan tersebut meski baru saja satu bulan menjadi camat tebo ulu
Seperti camat yang sebelumnya tegas dan sangat teliti,Tutup husni
Jurnalis:Allukman
Admin:editor