KATAFAKTA (Tebo-Jambi), Pelaksanaan Pilkades serentak di Tebo Provinsi Jambi (19/12/2020) telah usai. Namun pasca Pilkades timbul persoalan baru seperti yang terjadi di Desa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu. Masalah atau persoalan tersebut adalah Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih nomor urut 02 Azwan, diduga menggunakan ijazah palsu, jenjang pendidikan SMP sederajat melalui Paket B, sebagai syarat untuk mencalonkan diri.
Dugaan Cakades terpilih tersebut memakai ijazah palsu itu di sampaikan oleh Muhammad Yamin Cakades nomor urut 1 melalui surat keberatannya ke panitia pemilihan Kepala Desa Medan Seri Rambahan. Berikut point-point isi surat keberataan tersebut terkait dugaan ijazah palsu Cakades terpilih nomor urut 02 Azwan:
1. Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Tanjung Kecamatan VII Koto bahwa PKBM Cempaka tidak ada di Desanya.
2. Diduga tanda tangan atas nama Usman Ali, S.Pd selaku Kepala Dinas Kabupaten Tebo yang menandatangani ijazah paket B dan digunakan Calon Kades nomor 2 sebagai syarat administrasi dalam Calon Kepala Desa adalah Palsu.
3. Pas Photo tidak ada sidik jari.
4. Diduga pada tanggal 25 Desember 2005 Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tidak pernah mengeluarkan ijazah paket B.
Berdasarkan point-point diatas untuk itu Saya meminta Panitia Calon Kepala Desa Medan Seri Rambahan membentuk tim investigasi, untuk mencari kebenaran dari informasi yang Saya sampaikan.
Demikian surat keberatan ini saya sampaikan, agar segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Editor : Redaksi