Hukum dan KriminalPolitik

CAKADES TERPILIH DESA MEDAN SERI RAMBAHAN BANTAH IJAZAHNYA PALSU

KATAFAKTA (Tebo-Jambi), Terkait surat keberatan yang di sampaikan oleh Muhammad Yamin Cakades nomor urut 1 kepada panitia Pilkades Desa Medan Seri Rambahan pada tanggal 21 Desember 2020 yang menyatakan dugaan atas ijazah paket B milik Cakades nomor urut 2 tidak asli/palsu. Azwan Cakades terpilih nomor urut 2 membantah hal tersebut.

Melalui sambungan telpon pada selasa (22/12/20) mengatakan, “Benar saya calon kades terpilih. Kalau memang ada yang merasa keberatan dengan hasil pilkades yang dilakukan oleh panitia pada (19/12/20) biarkan mereka melakukan gugatan terlebih dahulu, dan kita siap untuk ikuti aturan main”, kata Azwan.

Terkait dugaan ijazah paket B palsu Azwan membantah dengan tegas, “Kalau memang palsu silahkan, namun disamping itu kami tidak tinggal diam, karna saat ini mereka mengatakan bahwa ijazah milik saya itu palsu. Akan tetapi jika ijazah milik saya tersebut asli, kami akan memutar balikkan fakta, yang jelas silahkan telusuri dulu jangan asal bertindak”, ucap Azwan.

“Kalau ijazah saya palsu kenapa bisa  legalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, dan diloloskan oleh pihak panitia sebagai syarat administrasi dan kelengkapan berkas untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa”, ucapnya.

Terpisah  Tri Apriansyah Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Medan Seri Rambahan saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada pukul 19.01 Wib (22/12/20) mengatakan, “Bahwa panitia penyelanggara itu ada 15 orang, ada kordintor dan divisi tersendiri untuk melakukan validasi dan verifikasi berkas setiap calon”, kata Apri.

Baca Berita Sebelumnya : https://katafakta.id/diduga-cakades-terpilih-medan-seri-rambahan-gunakan-ijazah-palsu/

Pasca dilakukannya validasi dan verifikasi oleh divisi tersebut bersama panitia yang lain termasuk saya. Karna divisi tersebut lah yang  bertanggung jawab sepenuhnya. Namun pada pelaksanaanya itu seluruh panitia.

Tri Apriansyah menjelaskan bahwa mereka sudah menjalankan sesuai petunjuk teknis berdasarkan hasil bimtek yang telah di ikuti.

“Kami menjalankan semua sesuai petunjuk teknis yang ada dalam Peraturan Bupati, dokumen itu (ijazah) sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, yang mengeluarkan juga pihak berwenang dan dapat menunjukkan dokumen asli, maka itu kami nilai sudah memenuhi persyaratan untuk Calon Kepala Desa tersebut”, jelas Apri.

Tri Apriansyah menambahkan, bahwa panitia penyelenggara bukan hanya menerima berkas calon yang sudah diserahkan, panitia penyelenggara pemilihan kades juga meminta surat pernyataan dari setiap calon kepala desa untuk  menguatkan bahwa setiap calon Kades bersedia mempertanggungjawabkan keabsahan dokumen administrasi yang mereka berikan.

Berikut isi surat pernyataan tersebut:

  1. Data/Dokumen yang saya serahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Medan Seri Rambahan program tahun 2020 telah sesuai dengan persyaratan.
  2. Bertanggungjawab sepenuhnya atas keabsahan dan kesahihan data/dokumen.
  3. Bersedia untuk dinyatakan gugur/mengundurkan diri/tidak lulus dari seluruh tahapan seleksi dan menerima sanksi pidana apabila data/dokumen yang saya serahkan/lampirkan adalah palsu/tidak benar.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh masing-masing kandidat diatas materai 6000.

 

Penulis : Awaludin Hadi Prabowo

Editor : Redaksi

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button