Nasional

Awal Tahun, Kejaksaan Agung RI Tangkap Pelaku Koruptor Yang Merugikan Negara

Katafakta.id (Jakarta) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan kasus korupsi bernama Lisa Lukkitawati (50) di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

“Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Lisa yang berprofesi sebagai pengusaha itu merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012.

Baca juga: Kerap Sembunyi di Lautan, Buronan Kasus Penipuan Rp 11 Miliar Akhirnya Ditangkap. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 22,45 miliar.

29 Juli 2019 lalu Mahkamah Agung (MA) memvonis Lisa dengan hukuman penjara tujuh tahun dengan denda Rp 200 juta.

Putusan MA telah keluar dan Lisa sudah menjalani panggilan intensif selama 3, hari.

“Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” ucapnya.

Lisa sementara berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya Lisa akan diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dieksekusi.

 

 

Show More

Related Articles

Back to top button