Nasional

Anies Bakal Berlakukan Aturan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor, Begini Syaratnya

KATAFAKTA, JAKARTA – Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai aturan ganjil genap bagi sepeda motor yang diperbolehkan lewat di jalanan selama masa PSBB transisi. Pergub tersebut bernomor 51 Tahun 2020, diteken pada akhir pekan lalu.

Namun, Anies menyatakan pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap motor belum tentu akan diberlakukan di jalanan Jakarta.

“Kita lihat jumlah kasus. Kita lihat jumlah orang berpergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan,” lanjut Anies, Senin, 8 Juni 2020.

Selain itu, kata Anies, aturan ganjl-genap motor baru akan diterapkan jika keputusan gubernur sudah diterbitkan.

“Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan,” ucap Anies.

Soal pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tertulis pada Pasal 17 dan 18.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian bunyi poin a, Ayat 2, Pasal 17.

Pada Pasal 18 juga diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),” tulis Pasal 18. ***

Muhamad Usman

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button