Terkait aksi unjuk rasa DPP LSM MAPPANN kekantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi pada senin 12 Juli 2022 atas dugaan aktifitas pabrik kelapa sawit milik PT. Parosympac Agro Lestari yang berlokasi di Desa Sido Mukti, Kec Sei Gelam Kabupaten Muaro Jambi, diduga tanpa dilengkapi dan memiliki Izin dan Dokumen Amdal.
Hal itu dibenarkan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM MAPPAN kepada (red), bahwasannya saya telah mendapatkan informasi terkait pengaduan tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Kemarin selesa tanggal 18 Juli 2022 Tim dari DLH Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, sudah verifikasi laporan saya dengan melakukan investigasi dan meninjau kelapangan. Menurut informasi yang saya terima untuk ke PT PAL itu dipimpin oleh ibu Nova.
Tambahnya “Bahkan saya dapat kabar kalau TIM DLH sudah memasang Pamplet berlogo Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dengan tulisan Perhatian Area ini dalam proses penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Peratutan Perundang – Undangan Perlindungaqn dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Dilarang melakukan kegiatan apapun di area ini.
Seperti dilansir dari visualjambi.con “Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melalui Kabid Penaatan Lingkungan Evi Syahrul mengatakan pada Selasa 19 Juli 2022 Ada pengaduan ke kita yaitu PT. PAL, dalam hal ini Tim Sudah turun kelokasi dan mengambila sampel tanah,air sampai saat ini kita masih menunggu, kami juga dapat laporan resmi. jika Terbukti nanti secara penindakan bias kita lakukan teguran secar administratif dan Penyegelan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, namun jika sampai dipasang pamphlet yang dimaksud berarti itu ada pelanggaran berat” Tegasnya.
Dinas Tenaga Kerja :
Dihari berikutnya Lsm Mappan yang diKordinatori oleh Hadi Prabowo juga meneruskan Aksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terkait aktiftas PT. PAL diduga tidak memiliki Izin K3, Izin Boyler, Izin Bejana Tekan, dan tidak memiki Sertifikat Layak Operasional Pada Kamis Selesa 20 Juli 2022. dilanjutkan Hearing dengan Bahari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, dan Doddi Haryanti Parmin Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Ketenaga Kerjaan Wilayah I Muaro Jambi.
Diketahui dalam pembahasan antara Dpp Lsm Mappan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi saebagi mana tertuang dalam Notulen yang ditanda tangani oleh Dodi dijelaskan oleh Kadis Naker diantaranya.
Baca sebelumnya : Diduga Aktifitas PT. PAL Tak Memiliki Izin AMDAL : Hadi Prabowo Tantang Kadis LH, Mintak Waktu 14 Hari
Baca sebelumnya : Diduga Sekper PTPN VI, Dampingi 2 Orang EX Direktur Keluar Dari Ruangan Gasum Samapta Polda Jambi Bersama Penyidik Subdit Tipidkor : Ada Apa ??
Baca sebelumnya : Soal Mafia Tanah Tanjab Timur : LSM Mappan Laporkan Pemilik Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Kades Pematang Rahim Ke Kejagung
Penyampaian isu atau pengaduan dari LSM Mappan meminta Kepala DInas Tenaga Kerja dan Transsmigrasi untuk menyegel atau menghentikan opearsional PT. PAL dan segera melengkapi Syarat – Syarat K3, dan dilakukan pengujian kelayakan peralatan K3.
Terkait perihal tersebut Bahari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi mengatakan Bahwa pihak perusahaan (PT.PAL), wajib memenuhi syarat – syarat K3 Untuk menghindari kecelakaan kerja agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik, kita juga sudag mengeluarkan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenaga Kerjaan kepada PT. PAL dan PT.MMJ sesuai dengan Permenaker No.33 Tahun 2016 Tentang Tata cara pengawas ketenagakerjaan dengan memberikan waktu 14 hari kerja.
Tambahnya “Kita akan menunggugu dan melakukan tindakan dan upaya hokum terhadap jawaban atas peringtaan yang sudah disampaikan kepada pihak PT. PAL dan PT. MMJ nantinya ke Disnakertrans selama 14 hari Kedepan terhitung sejak tanggal 20 juli 2022.
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi :
Tak Rampung Disitu DPP LSM Mappan masih terus menggelar Aksi terkait Aktitas pengangkatan hasil Produksi Pabrik Kelapa Sawit milit PT. PAL yang diduga tidak memiliki Izin Amdal Lalin di DInas Perhubungan Provinsi Jambi Pada Kamis Tgl 21 Juli 2022.
Dalam Orasinya Hadi Prabowo mengunggkapkan kalau aktifittas pengangkutan hasil nproduksi PT. PAL sejak tahun 2014 diduga tidak memilik Amda Lalin, Bahkan ada kesepakatan anta PT. PAL dengan Desa Sido Mukti dan Desa Petaling Jaya Bahwa penganggkutan Hasil Produksi hanya diperbolehkan menggunakan mobis Colth Diesel. Namun faktanya pengangkutan cpo dari PT.PAL malah menggunakan mobil tangki besar dengan kapasitas 15 – 20 ton.
Maka dari itu kami minta Dinas Perhubungan Provinsi jambi melakukan penindakan terhadap Dampak Lalu Lintas dan rusaknya fasiliitas umum yang diduga diakibatkan oleh angkutan dari hasil produksi pabrik sawit milik PT. PAL.
“Menanggapi perihal tersebut kami akan berkoordinasi bersama dinas Perhubungan kabupaten muaro jambi, dalam hal ini akan menurunkan Staf kami dilkosi area keluar masuknya Kendaraan PT PAL, untuk di muara jambi sendiri punya peraturan daerah dan penertiban melalui dinas POL PP yg berkaitan pengualaran izin nya ada atau tidak. Untuk itupun kami jika melakukan penindakan akan melibatkan pihak kepolisian jika ada pelanggaran dalam Lalu lintas Kendaraan PT. PAL,” Pungkas Kabid Wing Gunariyadi