Harapanpublik.com – Jakarta – Samsul Bahri (22) membunuh pasangan sesama jenisnya, Miftah, dengan pisau. Samsul dan Miftah sebelumnya terlibat percekcokan soal wanita idaman lain di antara hubungan sejenis itu.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (14/1/2021). Di mana kasus bermula saat Samsul menginap di rumah korban di Cililitan, Jakarta Timur, pada 20 Maret 2020.
Keduanya lalu melakukan hubungan sesama jenis. Di sela-sela hubungan itu, Samsul membuka HP sehingga membuat Miftah marah. Setelah dilihat HP tersebut, ternyata Samsul sedang chatting dengan perempuan. Miftah mengancam akan membunuh Samsul.
Keduanya kemudian tertidur usai melakukan hubungan hingga penetrasi. Samsul bangun lebih pagi dan ketakutan akan ancaman dibunuh itu.
Samsul memilih jalan pintas dengan mengambil pisau dan langsung menusuk Miftah. Tusukan dihunjamkan ke leher dan perut hingga Miftah tewas.
Mengetahui nyawa Miftah tiada, Samsul mengambil ‘langkah seribu’. Belum sepekan kabur, jejaknya terendus aparat kepolisian dan ditangkap di Pinangranti. Samsul akhirnya diproses hukum dan diadili di PN Jaktim.
Pada 22 Oktober 2020, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Samsul. Hukuman itu di bawah tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup. Jaksa pun tidak terima dan mengajukan banding.
“Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul yang identitasnya terurai di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan Pidana penjara 14 (empat belas ) tahun,” ujar majelis yang diketuai Ahmad Shalihin dengan anggota Yonisman dan Nyiman Dedy Triparsada.
PT Jakarta menyatakan putusan PN Jaktim tidak tepat menyatakan Samsul bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut PT Jakarta, Samsul adalah melakukan perbuatan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Selanjutnya mengenai tenggang waktu antara Terdakwa mengambil pisau dan melaksanakan niatnya menghabisi korban adalah dalam jarak waktu yang tidak jauh dan dapat dikatakan hanya dalam hitungan menit, maka tidak ada waktu cukup bagi Terdakwa untuk berpikir secara tenang sebelum melaksanakan perbuatan pidana,” ujar majelis.
sumber: Detik.com