KATAFAKTA (Tebo-Jambi), Dugaan penggunaan ijazah palsu dalam syarat administrasi Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu terus bergulir. Puji Asih Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Medan Seri Rambahan saat dikonfirmasi pada (22/12/20) via telpon mengatakan, “Bahwa dirinya baru mengetahui terkait perkara dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum calon Kepala Desa terpilih no urut 2. Karena saya baru menerima surat pemberitahuan terkait persoalan dugaan kepemilikan dan penggunaan ijazah palsu tersebut”.
Lanjut Puji Asih, “Pagi tadi saya sudah berkoordinasi dengan tim panitia pelaksana untuk segera bermusyawarah guna membahas masalah itu. Saya tidak mengetahui pasti persoalan tersebut, karna kami dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya sebatas melakukan monitoring dan pengawasan pada saat pelaksanaan pemilihan desa kemarin”, Jelas Puji.
Banyaknya pengaduan pasca Pilkades ini, sudah diketahui oleh Bupati Tebo H.Sukandar saat ditemui di kantornya Rabu (23/12/2020), termasuk adanya dugaan ijazah palsu.
Sebelumnya Sukandar berterima kasih kepada BPD dan Panitia Pilkades Serentak sudah berjalan tertib, aman dan terkendali. Namun pasca perhitungan, sejumlah Cakades yang rata-rata nomor urut 2, pada perolehan suaranya mengajukan keberatan alasannya bermacam macam seperti di Desa Medan Seri Rambahan”, ucapnya.
“Terkait hal ini, Dinas PMD sudah di panggil untuk menindak lanjutinya. Sebelumnya persoalan ini di serahkan dulu ke Panitia Pilkades. Jika tidak selesai maka akan di selesaikan di tingkat Kecamatan”, kata Sukandar.
“Jika di tingkat Kecamatan tidak selesai, selanjutnya akan dibawa ke Mahkamah Kabupaten untuk memutuskan sengketa perselisihan Pilkades tersebut”, tegas Sukandar.
Editor : Redaksi