“Jumlah benih lobster ini ada sebanyak 95.350 ekor. Lobster ini ada jenis pasir dan jenis mutiara. Lobster ini dibawa dari pulau Jawa, menuju Jambi dengan kemudian akan diekspor ke luar negeri melalui jalur laut,” kata Kapolda Jambi, Irjen Firman Santyabudi kepada wartawan, di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (2/6/2020).
Penggagalan penyelundupan itu dilakukan tim Petir pada Senin (1/6) malam. Saat itu Kapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi AKBP Guntur Saputro mendapatkan informasi adanya penyelundupan benih lobster menuju pelabuhan laut Tungkal Jambi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
“Mereka ini diamankan saat menuju pelabuhan laut Tungkal. Para tersangka ini membawa ribuan benih lobster tersebut menggunakan mobil travel, dari ribuan benih lobster itu, mereka bungkus dengan disimpan dalam box hitam sebanyak 14 box yang diletakan didalam dimobil,” ujar Firman.
Para tersangka adalah Tedi Kurniawan (38) dan Maulana Saleh (30), keduanya warga Kota Jambi. Saat ini mereka sudah diamankan polisi. Polisi juga akan memeriksa lebih lanjut atas kasus tersebut untuk mengetahui jaringan penyelundupan benih lobster itu.
“Dari pengakuan tersangka ini, mereka sudah dua kali lakukan penyelundupan melalui wilayah Tanjung Jabung Barat, Jambi. Mereka ini merupakan sopir. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta jika berhasil membawa dari Kota Jambi menuju pelabuhan Tungkal. Nanti dari pelabuhan itu ada orang lain lagi yang menunggunya nantinya ini akan kita tindaklanjuti lagi,” lanjut Firman.
Selain mengamankan kedua tersangka dan 95 ribu benih lobster. Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit mobil angkutan travel yang dibawa oleh tersangka. Polisi juga mengamankan 3 unit HP dari kedua tersangka serta 2 lembar kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 513 ribu dari kantong saku tersangka.
Tersangka diancam pasal 88 Jo pasal 16 Ayat (1) Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pperubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. ***
Ferdi Almunanda