KATAFAKTA, JAKARTA – DPR RI memberikan persetujuan Perppu Corona No 1 Tahun 2020 disahkan menjadi Undang Undang. Persetujuan tersebut ditandai dengan pengetokan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sidang paripurna DPR RI untuk mengambil keputusan mengenai Perppu Corona digelar di gedung Nusantara, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
“Apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan ke peserta sidang.
Karena mendapat persetujuan mayoritas peserta sidang, akhirnya Puan Maharani mengetokkan palu.
Sebelum pengesahan dilakukan pandangan mini fraksi terkait Perppu Corona. Sebanyak delapan fraksi menyetujui Perppu ini, dan satu fraksi menolak. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tak setuju Perppu Corona
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menolak RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat membacakan pandangan Fraksi PKS.***
Muhamad Usman