
Menurut Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, FR membunuh korban karena masalah hutang piutang.
‘’Korban pernah meminjam uang ke pelaku sebesar Rp 250 ribu, namun ketika ditagih korban tidak membayar,’’ ujar AKBP Guntur Saputro, Kamis, 7 Mei 2020.
Ketika kembali ditagih, korban justru mengeluarkan kata-kata bodoh yang membuat pelaku sakit hati.
‘’Bukannya dikembalikan, malah pelaku dikata-katain (bodoh),’’ tambah Guntur Saputro.
Kapolres menyebutkan FR membunuh korban pada 10 Februari 2020 di Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara,Tanjung Jabung Barat. Mayat korban ditemukan warga dua bulan kemudian di kebun kelapa. Saat ditemukan mayat korban tinggal tulang belulang.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan HP milik korban di rumah FR.Tersangka diancam dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 huruf c Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 milyar. ***
Ferdi Almunanda