Muara Tebo-Audiensi perwakilan masyarakat dan beberapa Kades Kecamatan Muara Tabir yang di dampingi Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHD AMAN) Kabupaten Tebo dan Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kabupaten Tebo bersama Forkopimda Kabupaten Tebo di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo pada Jum’at malam jam 20.00 wib (23/2/24) banyak fakta-fakta yang terungkap, bahkan banyak informasi yang tidak sampai sehingga tidak diketahui oleh PJ Bupati Tebo H. Aspan, ST.
Dimana dalam pertemuan tersebut Afriansyah pendamping dari PHD AMAN Kabupaten Tebo Divisi Advokasi dan Kebijakan mengatakan bahwa ada informasi yg tidak sampai ke PJ Bupati Tebo sehingga Bupati tidak dan belum melihat surat PKKPR PT APN dan perkembangan isu konflik masyarakat dengan perusahaan melalui bawahannya yakni Camat Muara Tabir dan Dinas terkait.
Afriansyah mengatakan, “Jangan ada yang di tutupin informasi yang sebenarnya seperti apa yang di katakan Camat tadi, ini yang hadir Kades Kades dan masyarakatnya tapi dia ngomong aman tidak ada konflik, selama ini saya yakin PJ Bupati kurang mendapat informasi yang jelas dari anak buahnya. Makanya dalam media PJ Bupati pernah mengatakan bahwa yang jadi masalah adalah batas antar Kabupaten dan yang berkonflik adalah masyarakat Desa Kabupaten Merangin dan permasalahan batas Kabupaten bukan kewenangannya. Padahal batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Merangin sudah clear sejak tahun 2016 setelah di keluarkannya Permendagri nomor 81 tahun 2016. Dahulu memang itu masuk wilayah Kabupaten Merangin, namun setelah ada Permendagri itu wilayah tersebut masuk Kabupaten Tebo. Dan tanahnya sudah di beli oleh masyarakat Tebo. Jadi yang berkonflik itu masyarakat Tebo bukan Merangin”.
Dan jangan banyak kebohongan dalam penerbitan PKKPR dengan alasan sistem otomatis OSS.
“RTRW kita belum terintegrasi dengan RDTR Nasional sehingga belum bisa otomatis disetujui. Semua koreksi terkait usulan PKKPR masih dikoreksi secara manual, yaitu di klick oleh admin yg membidangi. Karena PKKPR itu yang menandatangani Kepala DPMPTSP atas nama Bupati Tebo secara elektronik, seharusnya Dinas PTSP sebelum mengklik atau menyetujui keluarnya PKKPR PT APN secara online harus melaporkan terdahulu kepada Bupati yaitu H. Aspan, ST. Karena berdasarkan Permen ATR BPN nomor 13 tahun 2021 tentang PKKPR sudah ada pendelegasian kewenangan ke Bupati untuk wilayah yang berada dalam satu wilayah Kabupaten. Secara tidak langsung berarti jadi tanggung jawab Bupati dan jangan lagi bohong dengan istilah sistem otomatis, makanya saya heran Pak Aspan selalu ngomong di media itu kewenangan Kementerian, padahal jelas kewenangan Bupati. Saya yakin pasti ada informasi yang sebenarnya sehingga beliau tidak tau dan salah berpendapat, ternyata memang benar Pak Aspan belum pernah melihat PKKPR PT APN dan tidak tau bahwa yang menandatangani secara elektronik adalah Dinas PTSP Kabupaten Tebo atas nama Bupati”, jelas Afriansyah.
Jurnalis:Allukman
Editor:admin